Jumlah Polisi Dipecat di Sulawesi Selatan Meningkat selama 2025
Jumlah polisi yang dipecat di Polda Sulawesi Selatan naik 25 persen dibandingkan tahun 2024.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencatat kenaikan jumlah polisi nakal yang mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro saat Rilis Akhir Tahun 2025 di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (29/12).
Djuhandhani mengatakan Polda Sulsel menerapkan reward dan punishment bagi seluruh personel. Selama tahun 2025, ada 115 personel yang mendapatkan reward atau penghargaan.
"Tiga personel yang kreatif, 57 personel berhasil dalam pengungkapan kasus. Terus ada sembilan personel berhasil dalam (pengungkapan) kasus atau berhasil menyelamatkan keuangan negara, dan 46 personel yang berhasil meraih juara di bidang olahraga," ujarnya.
Selain anggota yang mendapatkan penghargaan, kata Djuhandhani, ada juga yang mendapatkan punishment atau hukuman. Djuhandhani mengungkapkan jumlah personel yang melanggar disiplin selama 2025 mengalami penurunan dibanding 2024.
"Tahun 2024 jumlah laporan pelanggaran disiplin anggota Polda Sulsel sebanyak 124 kasus. Sementara, selama tahun 2025, hanya 63 kasus, turun 61 atau sebesar 50,81 persen," kata dia.
Begitu juga dengan jumlah anggota Polda Sulsel yang melakukan pelanggaran kode etik mengalami penuruan selama tahun 2025 dibanding 2024. Djuhandhani menyebut selama 2025 ada 82 kasus anggota yang melanggar kode etik.
"Sementara tahun 2024 kemarin ada 140 kasus atau mengalami penurunan 58 kasus (58,57 persen)," kata dia.
20 Polisi Dipecat
Djuhandhani menambahkan selama tahun 2025, ada 20 orang mendapatkan sanksi pemecatan. Jumlah ini naik 25 persen dibandingkan tahun 2024.
"Perbandingan jumlah PTDH terjadi peningkatan sebesar 25 persen. Di mana tahun 2024 sebanyak 16 orang dan tahun 2025 ada 20 orang (mendapatkan sanksi PTDH)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Makassar mencatat ada 58 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Pelanggaran HAM di wilayah kerja LBH Makassar menunjukkan tren memburuk, ditandai dominasi aktor negara khususnya Polri," ujar Direktur LBH Makassar, Abd Azis Dumpa saat rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) di Kantor YLBHI Makassar, Rabu (24/12).
Azis mengungkapkan terdapat 212 permohonan yang diterima LBH Makassar selama tahun 2025. Azis menyebut 58 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Insititusi Polri mengalami peningkatan tajam sejak dibandingkan tahun lalu.
"Angka ini meningkat tajam sebesar 190 persen dibandingkan tahun 2024. Korbannya beragam seperti perempuan, mahasiswa, anak, buruh, miskin kota, pedagang kecil, pelajar dan petani," ungkapnya.
Peningkatan angka tersebut menambah daftar panjang fair trial yang membuat indeks penegakkan hukum di Indonesia semakin buruk. Menurut data World Justice Project, Indonesia menempati peringkat ke 69 dari 143 negara di Dunia dengan skor 0,5239.
"Artinya, penegakan hukum di Indonesia, masih buruk, lebih buruk dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Ironisnya, indeks penegakan hukum Indonesia justru turun dibandingkan tahun 2024," kata Azis.