2 Perwira Polisi Atasan Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat!
"Sudah dilakukan sidang kode etik dan putusannya PTDH," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Moohammad Kholid kepada merdeka.com, Rabu (9/7).
Dua anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol IMY dan Ipda HC dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut berdasarkan sidang etik yang digelar di Polda NTB atas kematian Brigadir Nuhardi di sebuah villa saat melakukan private party ditemani dua wanita panggilan inisial M dan P.
"Sudah dilakukan sidang kode etik dan putusannya PTDH," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Moohammad Kholid kepada merdeka.com, Rabu (9/7).
Sidang etik terhadap Kompol IMY dan Ipda HC telah dilangsungkan sejak 27 Mei, hingga kedunya dinayatakan bersalah melanggar kode etik Kepolisian hingga menyebabkan kematian anak buahnya Nurhadi.
Meski sudah dinyatakan bersalah, kedua anggota Propam Polda NTB itu juga sempat menyatakan banding. Sementara yang sudah ditolak bandingnya baru Ipda HC.
"Untuk Kompol Y karena yang bersangkutan pamen (perwira menengah) prosesnya di mabes, dan untuk Ipda H sudah diputuskan badingnya ditolak," beber Kholid.
Kompol IMY dan Ipda HC juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Nurhadi. Korban sebelumnya sempat dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
Setelah diselidiki, rupanya Nurhadi jadi korban pembunuhan oleh dua atasannya itu dengan ditemukannya ada sejumlah luka akibat kekerasan.
Saat ini penyidik Polda NTB telah menyerahkan berkas tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri sekitar untuk selanjutnya kedua tersangka akan diadili.
"Sementara berkas masih di jaksa nantinya kalau ada perkembangan kami sampaikan," tuturnya.
Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa korban diduga dibunuh dua atasannya karena merayu rekan wanita dari salah satu pelaku.
"Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelas Syarif.
Korban sempat terlibat keributan hingga penganiayaan oleh kedua pelaku. Hal ini didukung dengan temuan hasil autopsi seperti luka di kepala, punggung, dan kaki hingga memar dan luka robek.
Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol IMY dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7).
Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.
"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.