Momen Terakhir Brigadir Nurhadi Berendam Sebelum Tewas Dibunuh Komandannya saat Pesta Sama Wanita

Detik-detik terakhir Brigadir Nurhadi sebelum tewas dibunuh komandannya, penyidik temukan indikasi pembunuhan.

Thomas
Oleh Thomas - Reporter
Momen Terakhir Brigadir Nurhadi Berendam Sebelum Tewas Dibunuh Komandannya saat Pesta Sama Wanita
Ilustrasi Penganiayaan (Istimewa) (@ 2023 merdeka.com)

Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan tewas di kolam milik salah satu villa di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Peristiwa itu terjadi saat ia bersama dua atasannya yaitu Kompol IMY dan Ipda HC hendak melakukan "Private Party" ditemani 2 wanita panggilan berinisial M dan P.

Detik-detik terakhir Nurhadi di dalam kolam sebelum tewas juga sempat beredar luas di media sosial. Mereka juga diduga menikmati obat-obatan terlarang saat berendam di kolam renang menurut M.

Meski sempat dianggap tewas tenggelam, belakangan Nurhadi diduga tewas karena dibunuh dua atasannya tersebut.

Jasad Nurhadi juga sempat dimakamkan sebelum akhirnya polisi melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025.

Ahli Forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun dalam keterangan persnya mengungkap hasil ekshumasi dan autopsi yang menunjukkan korban mengalami luka lecet gerus, memar, dan robek yang diduga akibat kekerasan.

"Luka-luka itu ditemukan pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban," kata Arfi Syamsun, dalam konpers bersama Polda NTB, dikutip dari Antara, Rabu (9/7).

Arfi menyambung jika korban mengalami "patah tulang lidah" terutama tulang hyoid. Ia memastikan jika luka tersebut terjadi mayoritas karena pencekikan.

"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," tandasnya.

Brigadir Muhammad Nurhadi Meninggal Dunia
Brigadir Muhammad Nurhadi Meninggal Dunia Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa korban diduga dibunuh dua atasannya karena merayu rekan wanita dari salah satu pelaku.

"Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelas Syarif.

Korban sempat terlibat keributan hingga penganiayaan oleh kedua pelaku. Hal ini didukung dengan temuan hasil autopsi seperti luka di kepala, punggung, dan kaki hingga memar dan luka robek.

Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Kompol I Made Yogi
Kompol I Made Yogi Instagram @polresta_mataram

Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol IMY dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7).

Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.

Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.

Alat Lie Detector
Alat Lie Detector Lie Detector UK

Penyidik juga melibatkan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan selama pemeriksaan tersangka.

Hasilnya, ada indikasi kebohongan yang terbaca oleh alat dari hasil keterangan pelaku.

"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," jelas Syarif dikutip dari Antara, Senin (7/7).

Para pelaku juga diancam dengan pasal berlapis bab penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal.

Merujuk hasil sementara, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi