Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Polda NTB resmi PTDH Ipda Aris, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Keputusan ini diambil setelah bandingnya ditolak, menandai babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto. Keputusan ini diambil pada Minggu (30/11), saat Ipda Aris masih berstatus terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Pemecatan ini menjadi langkah tegas institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa Ipda Aris telah dipecat melalui upacara PTDH di Polda NTB. "Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Syarif Hidayat di Mataram, Minggu. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB. "Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi saat ketiganya, bersama dua perempuan, menginap di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kematian Brigadir Nurhadi yang janggal memicu penyelidikan mendalam, mengungkap adanya indikasi penganiayaan berat. Proses hukum pidana kini memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram.
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kasus yang menyeret Ipda Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama ini bermula dari insiden tragis di Gili Trawangan. Ketiga anggota Polri tersebut, yang sebelumnya bertugas di Bidang Propam Polda NTB, pergi bersama dua perempuan dan menginap di lokasi tersebut. Peristiwa ini menjadi titik awal terkuaknya dugaan tindak pidana serius yang melibatkan anggota kepolisian.
Brigadir Nurhadi kemudian ditemukan tewas setelah tenggelam di kolam kecil penginapan. Kolam tersebut diketahui tertutup dan berada di area yang sama dengan Yogi dan Misri Puspita Sari, yang kini berstatus tersangka. Pihak keluarga Brigadir Nurhadi melaporkan kejanggalan pada kematian korban, termasuk adanya luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuh almarhum.
Laporan keluarga tersebut mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil forensik kepolisian terungkap adanya patah tulang pangkal lidah pada Brigadir Nurhadi. Temuan fatal ini diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Brigadir Nurhadi, mengarahkan penyelidikan pada dugaan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa.
Perkembangan Kasus Kompol Yogi dan Proses Hukum
Selain Ipda Aris, Kompol I Made Yogi Purusa Utama juga menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi ini. Namun, nasib hukum Kompol Yogi berbeda dengan Ipda Aris terkait sanksi etik kepolisian. Upaya hukum banding untuk perwira menengah ini masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa perangkat banding untuk Kompol Yogi saat ini sedang disiapkan. "Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia. Proses ini menunjukkan bahwa penegakan kode etik Polri dilakukan secara berjenjang, terutama untuk perwira dengan pangkat yang lebih tinggi. Keputusan akhir mengenai status Kompol Yogi masih menunggu hasil banding tersebut.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik Aris Chandra maupun Yogi disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. Jaksa menyatakan adanya pelanggaran pidana terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga turut didakwakan.
Saat ini, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram telah memasuki babak pembuktian. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin (1/12), yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Proses hukum ini terus berjalan untuk mencari keadilan bagi almarhum Brigadir Nurhadi dan keluarganya.
Sumber: AntaraNews