Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tragis seorang ibu kandung oleh anaknya sendiri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik di Kota Mataram. Penyidik kini menantikan petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum untuk kelanjutan penanganan kasus.
Tersangka berinisial BP (33) diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya, YRA (60), di kediaman mereka di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari (25/1), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Motif di balik tindakan keji ini terungkap karena sakit hati pelaku yang tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan BP untuk melunasi utang-utangnya, namun penolakan sang ibu berujung pada tindakan fatal.
Advertisement
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Harissandi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus anak bunuh ibu kandung ini sudah berada di tangan kejaksaan. Penyidik kepolisian saat ini tengah menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Berkas tersebut tercatat dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada akhir Februari 2026. Pelimpahan berkas ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana, di mana jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, turut menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan dengan tersangka BP (33) tersebut masih dalam penelitian jaksa. Proses penelitian ini bertujuan untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi dan bukti-bukti yang ada kuat.
Advertisement
Harun tidak memungkiri bahwa proses penelitian berkas ini cukup alot, mengingat adanya penyesuaian dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memerlukan pemahaman mendalam untuk pemantapan penerapan hukum pidana yang sesuai.
Advertisement
Polda NTB sebelumnya telah mengungkap motif utama di balik tindakan keji BP yang tega membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya, YRA. Pelaku merasa sakit hati karena tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta yang sangat dibutuhkannya.
Uang tersebut, menurut keterangan kepolisian, akan digunakan BP untuk melunasi utang-utangnya. Penolakan dari sang ibu memicu emosi yang tak terkontrol, berujung pada tragedi pembunuhan yang menggemparkan.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa BP membunuh korban saat YRA tertidur pulas di rumah mereka. Pelaku menjerat leher perempuan berusia 60 tahun itu menggunakan seutas tali pada Minggu dini hari (25/1).
Advertisement
Setelah melancarkan aksinya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA. Jenazah tersebut kemudian dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Advertisement
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menggunakan regulasi terkini untuk menjerat pelaku kejahatan.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal ini mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Penyesuaian dengan KUHP baru menjadi salah satu fokus utama jaksa dalam meneliti berkas perkara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi secara cermat dan sesuai dengan semangat pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Advertisement
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak terkait, terutama bagi keluarga korban. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini.
Sumber: AntaraNews