Pemkot Cirebon Serahkan Proses Hukum Kasus BPR Cirebon ke Kejari, Tiga Tersangka Ditahan
Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan sepenuhnya penanganan Kasus BPR Cirebon yang merugikan negara hingga Rp17,35 miliar kepada Kejaksaan Negeri setempat, dengan tiga tersangka telah ditahan. Simak selengkapnya!
Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan adalah kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Kasus penyimpangan kredit ini telah bergulir sejak sebelum Effendi Edo menjabat sebagai Wali Kota, menunjukkan kompleksitas dan sejarah panjang permasalahan tersebut. Pemerintah daerah menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejari. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung penegakan hukum di wilayah Cirebon.
Selain menyerahkan proses hukum, Pemkot Cirebon juga telah mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan penanganan BPR tersebut kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan tahun 2025. Keputusan ini bertujuan utama untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian finansial. Seluruh aset dan kewenangan BPR kini berada di bawah kendali LPS untuk penyelesaian kewajiban.
Langkah Pemkot Cirebon dalam Penanganan Kasus BPR Cirebon
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kredit Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya menjadi domain Kejaksaan Negeri. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini merupakan warisan dari periode pemerintahan sebelumnya, yang menekankan perlunya penanganan serius.
Pemerintah Kota Cirebon telah berupaya keras untuk menyelamatkan keberlangsungan BPR Bank Cirebon di masa lalu. Namun, melihat kompleksitas dan besarnya masalah, keputusan strategis diambil untuk melibatkan pihak berwenang. Penyerahan kepada LPS adalah upaya terakhir untuk menjamin keamanan dana nasabah.
Sejak pertengahan 2025, seluruh urusan Perumda BPR Bank Cirebon telah diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyerahan ini mencakup pengelolaan aset, kewenangan operasional, hingga penyelesaian kewajiban kepada para nasabah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan finansial bagi semua pihak yang terkait.
Effendi Edo menekankan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah perlindungan nasabah. "Kalau bank tidak bisa diselamatkan, minimal nasabah bisa diselamatkan," ujarnya, mengutip pernyataan Wali Kota. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Cirebon terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Perkembangan Penyidikan oleh Kejari Kota Cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus melanjutkan pengusutan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Proses penyidikan intensif ini telah menghasilkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Kejari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yaitu DG, AS, dan ZM. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsider.
Fokus utama penanganan perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Roy Andhika Stevanus Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata-mata persoalan kredit macet secara umum. Ini menekankan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus penyimpangan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp17,35 miliar. Penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2017 hingga 2024. Modus operandi melibatkan pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
Sumber: AntaraNews