Sepanjang 2025, Div Propam Polri Catat 3.001 Anggota Langgar Kode Etik: 713 Orang Disanksi Diberhentikan
Kemudian untuk 3.001 pelanggaran KEEP, ada 713 anggota Polri yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Divisi Propam Polri mencatat sebanyak 3.001 anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan video capaian Korps Bhayangkara yang ditayangkan, sepanjang 2023-2025, Divisi Propam Polri konsisten melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap anggota Polri.
Kemudian untuk 3.001 pelanggaran KEEP, ada 713 anggota Polri yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau setara dengan 23,7 persen dari total pelanggaran.
"Data ini menunjukkan, bahwa Polri tidak hanya menindaktegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, tapi juga menegaskan komitmen untuk menjaga marwah institusi melalui penegakkan disiplin dan kode etik yang konsisten, transparan, dan akuntabel," dalam video capaian tahun 2025 Polri seperti dikutip merdeka.com, Selasa (30/12).
Keterbukaan Internal Polri
Meski banyaknya pelanggaran yang dilakukan atau dilanggar oleh anggota Korps Bhayangkara. Hal ini menunjukkan keterbukaan pada internal Polri.
Selain itu, jumlah tersebut juga adanya peningkatan keberanian masyarakat untuk melakukan pelaporan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
"Hal itu disebutnya bukan semata-mata mencerminkan peningkatan pelanggaran, melainkan meningkatnya keberanian publik untuk melapor dan meningkatnya sistem keterbukaan internal Polri," pungkasnya.