Terlibat 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Polda Sumut Jalani Patsus dan Terancam Dipecat
Seorang oknum polisi Polda Sumut berinisial ES menjalani penempatan khusus (patsus) setelah terbukti terlibat peredaran 1 kg sabu-sabu, mengindikasikan komitmen Polda Sumut berantas narkoba.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengambil tindakan tegas terhadap salah satu personelnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Seorang oknum polisi berinisial ES kini menjalani penempatan khusus (patsus) setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Kota Binjai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, mengonfirmasi kabar ini di Medan pada Rabu malam. Penahanan ES merupakan bagian dari proses kode etik yang sedang berjalan di Bidang Propam Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan kasus sabu 1 kg oleh Kepolisian Resor Binjai. Keterlibatan ES terungkap setelah adanya penangkapan tiga tersangka lain, yaitu GP, R, dan N, yang mengarah kepadanya.
Proses Hukum dan Ancaman Pemecatan Oknum Polisi
Oknum personel ES saat ini sedang menjalani proses patsus di Bidang Propam Polda Sumut sebagai bagian dari penyelidikan kode etik. Proses ini dilakukan setelah barang bukti sabu seberat 1 kilogram ditemukan berasal dari ES.
"Untuk saat ini, barang (sabu-sabu 1 kg) tersebut didapatkan dari ES, karena itu ia saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus," ujar Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan. Ia menambahkan bahwa hukuman terberat yang mungkin dikenakan adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu-sabu yang didapatkan oleh ES. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Komitmen Tegas Polda Sumut Berantas Narkoba
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk jika ada keterlibatan personel kepolisian. Tindakan tegas terhadap ES menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan membersihkan internal dari praktik ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas oleh pihak kepolisian.
Sebagai bukti komitmen, Polda Sumut mencatat hasil kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam pengungkapan kasus narkoba. Selama kurun Januari hingga 25 September 2025, total 1,4 ton sabu berhasil diungkap.
Selain itu, pengungkapan juga mencakup 342.101,50 butir ekstasi, 628,88 kilogram ganja, 6.089 batang ganja, dan 2 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut ditangani dalam 4.749 kasus dengan 6.004 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut.
Sumber: AntaraNews