Pekanbaru, Riau – Seorang oknum polisi di Provinsi Riau, Brigadir AS, telah ditangkap bersama tiga rekannya atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi unit narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang berlangsung pekan lalu di beberapa lokasi. Kasus ini kembali menyoroti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, bahkan di kalangan internal mereka sendiri.
Brigadir AS, yang identitasnya diungkap oleh juru bicara kepolisian, diamankan dalam serangkaian operasi yang menyasar jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, termasuk anggota kepolisian. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari kampanye "Lancang Kuning Anti-Narkotika" tahun 2025 yang gencar dilakukan oleh Polda Riau. Penangkapan Brigadir AS dan rekan-rekannya terjadi antara tanggal 10 hingga 12 September di wilayah Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir. Hal ini menunjukkan luasnya jangkauan jaringan yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Advertisement
Advertisement
Juru Bicara Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengkonfirmasi penangkapan Brigadir AS yang kuat dugaan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. "Ya, Brigadir AS telah kami amankan. Dia sangat dicurigai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba," ujar Anom kepada wartawan di Pekanbaru pada Minggu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kilogram sabu, beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, serta sejumlah kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut kini berada di Markas Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Brigadir AS terjadi di sebuah restoran di Pekanbaru setelah namanya muncul dari keterangan tersangka lain berinisial MR. Anom Karibianto menambahkan bahwa semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses hukum. Ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.
Advertisement
Advertisement
Keterlibatan Brigadir AS dalam kasus narkoba ini bukanlah kali pertama ia menarik perhatian internal kepolisian. Sebelumnya, pada Desember 2022, Brigadir AS pernah menjadi sorotan publik dan internal Polri. Saat itu, ia menuduh mantan Kapolres Rokan Hilir, Ajun Komisaris Besar Polisi Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar satu miliar rupiah dalam sebuah kasus narkoba.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tuduhan tersebut. Hasilnya, Andrianto dinyatakan bersih dari tuduhan korupsi. Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi disipliner berupa demosi selama 10 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Sanksi ini menunjukkan ketegasan institusi dalam menjaga integritas anggotanya.
Saat terlibat dalam kasus peredaran sabu terbaru ini, Brigadir AS masih menjalani masa hukuman disipliner tersebut. Keterlibatannya kembali dalam tindak pidana serius ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmennya terhadap penegakan hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang ketat di tubuh kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Meskipun Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, termasuk ancaman hukuman penjara yang panjang bahkan hukuman mati, jaringan narkoba domestik maupun internasional terus berkembang pesat. Perdagangan narkoba ilegal diperkirakan bernilai hampir Rp66 triliun, dengan penyalahgunaan yang melintasi berbagai latar belakang sosial dan profesional.
Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba, tanpa memandang pangkat. "Tidak ada toleransi untuk keterlibatan dalam narkotika, terlepas dari pangkat," tegas Anom Karibianto. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen institusi untuk membersihkan internal dari praktik-praktik ilegal.
Kasus serupa yang melibatkan anggota kepolisian juga pernah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2021, dua belas anggota polisi di Bandung, Jawa Barat, ditahan atas tuduhan penggunaan narkoba. Kemudian pada Juni 2020, seorang petugas polisi juga ditangkap karena menggunakan sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ini menunjukkan bahwa masalah narkoba adalah tantangan serius yang terus dihadapi oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews