Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Toraja Utara. Keduanya adalah Kepala Satuan Narkoba AKP AE dan Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.
Melalui sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, mereka juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Ketua Komisi Kode Etik Polda Sulsel yang juga Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), Komisaris Besar Zulham Effendy, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah majelis etik menyimpulkan keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
Advertisement
Menurut Zulham, dalam persidangan KKEP, AKP AE dijerat dengan enam pasal pelanggaran. Sementara Aiptu N dikenai empat pasal.
"AKP AE dan Aiptu N terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Terhadap AKP AE, juga dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C. Pasal 6, 8, dan 10 Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3).
Sementara itu, Aiptu N hanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf B dan C juncto Pasal 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ia tidak dikenakan Pasal 6 dan Pasal 8 karena dinilai tidak memiliki tanggung jawab jabatan dan kepemimpinan seperti yang dimiliki AKP AE.
"Kita hanya kenakan 4 pasal. Artinya untuk Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan terhadap Aiptu N," tuturnya.
Advertisement
Meski jumlah pasal yang dilanggar berbeda, majelis etik memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada kedua anggota tersebut tetap sama.
"Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, yaitu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi administratif, yang pertama Patsus 30 hari, yang kedua adalah PTDH terhadap kedua orang tersebut," tuturnya.
Dalam persidangan, AKP AE disebut tetap membantah tudingan bahwa dirinya menerima setoran dari bandar dan pengedar narkoba. Berbeda dengan Aiptu N yang dinilai lebih terbuka dalam menyampaikan fakta-fakta di persidangan.
"Terhadap AKP AE, dia tidak mengakui. Dia semua membantah," tegas Zulham.
Meski demikian, majelis etik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah pertemuan antara AKP AE dengan bandar narkoba berinisial O dan A di Hotel Rotterdam.
Selain itu, KKEP juga menemukan fakta adanya penyerahan uang sebesar Rp110 juta yang dilakukan sebanyak 11 kali kepada AKP AE.
"Kemudian penyerahan uang juga ada, termasuk pelepasan salah satu tersangka K yang kemudian ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta," ungkapnya.
Advertisement
Zulham menambahkan, meskipun sempat membantah, majelis etik meyakini bahwa AKP AE terbukti menerima setoran tersebut. Ia juga menilai terdapat upaya untuk menutupi fakta dalam perkara tersebut.
Namun demikian, kedua anggota Polri tersebut tetap diberikan hak untuk mengajukan banding atas putusan KKEP.
"Mereka banding. Itu adalah hak terduga pelanggar," kata dia.
Sesuai ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, AKP AE dan Aiptu N diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dalam 3 hari harus mengajukan banding. Setelah itu nanti kita akan sidang banding. Di sidang banding itu kita lihat apa hal-hal yang meringankan hak daripada terduga pelanggar. Mungkin jasanya dia, mungkin apa, kita lihat. Tapi semua akan kita kembalikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.