Polda NTT Selesaikan Investasi Bodong Rp700 Juta Melalui Restorative Justice

Polda NTT selesaikan kasus investasi bodong senilai Rp700 juta yang merugikan 40 korban melalui restorative justice, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pemulihan dan keadilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda NTT Selesaikan Investasi Bodong Rp700 Juta Melalui Restorative Justice
Polda NTT selesaikan kasus investasi bodong senilai Rp700 juta yang merugikan 40 korban melalui restorative justice, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pemulihan dan keadilan. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berhasil menyelesaikan kasus investasi bodong yang merugikan puluhan korban. Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sebuah pendekatan yang mengedepankan pemulihan kerugian korban.

Kasus penipuan investasi berbasis aplikasi online ini melibatkan kerugian fantastis mencapai Rp700 juta yang dialami oleh sekitar 40 orang korban. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada penghukuman. Namun juga memastikan pemulihan kerugian bagi para korban kejahatan ekonomi.

Kasus investasi bodong ini bermula pada Desember 2021, ketika para korban tertarik untuk mengikuti investasi berbasis aplikasi online. Aplikasi tersebut diperkenalkan oleh terlapor berinisial S, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.

Dalam operasionalnya, investasi ini melibatkan beberapa pihak lain yang memiliki peran berbeda. HO diketahui sebagai pemilik (owner), AW menjabat sebagai CEO, dan H bertindak sebagai admin dalam skema penipuan ini.

Para korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin. Koin-koin ini diklaim akan diperdagangkan di platform kripto dengan harga awal Rp25.000 per koin pada Januari 2023.

Namun, harapan para investor tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Saat koin diperdagangkan, harganya hanya mencapai sekitar Rp13.000 dan terus merosot drastis hingga Rp300 per koin. Kondisi semakin memburuk ketika aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses sejak Juli 2023, menyebabkan kerugian total Rp700 juta bagi 40 korban.

Menanggapi laporan yang masuk pada Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT segera melakukan penyelidikan mendalam. Proses investigasi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta di balik skema investasi bodong yang merugikan banyak pihak.

Setelah serangkaian penyelidikan, salah satu terlapor berinisial AW berhasil dimintai keterangan pada Desember 2025. Keterangan dari AW menjadi titik terang dalam upaya pengungkapan jaringan dan modus operandi investasi ilegal ini.

Melalui komunikasi intensif dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait, perkara ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan memulihkan kerugian korban.

Gelar RJ dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri oleh berbagai unsur. Termasuk pengawasan internal, penyidik, pelapor, serta terlapor pada Rabu (8/4) kemarin, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa proses penyelesaian melalui restorative justice telah melalui kajian hukum yang ketat. Hal ini juga disertai pengawasan internal guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Pendekatan ini dipilih dengan mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan kerugian korban. “Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian korban,” ujarnya.

Perwakilan korban, Mariana Kelly, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda NTT atas fasilitasi penyelesaian perkara ini. “Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” kata Mariana Kelly.

Penyelesaian melalui RJ ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum dapat bergeser dari retributif menjadi rehabilitatif. Fokus utamanya adalah mengembalikan kondisi korban dan menciptakan keadilan yang lebih holistik, seperti yang juga disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan kasus investasi bodong.

Dari kasus investasi bodong ini, Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital. Penting untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas platform investasi sebelum menanamkan modal guna menghindari kerugian serupa.

Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin usaha, rekam jejak perusahaan, serta testimoni dari investor lain. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat, karena hal tersebut sering menjadi ciri investasi ilegal.

Pencegahan adalah kunci untuk menghindari kerugian serupa di masa mendatang. Edukasi mengenai ciri-ciri investasi ilegal dan cara melaporkannya menjadi sangat krusial bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat melindungi diri dari praktik penipuan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi