Polda Kepri Gelar Sidang Etik untuk Iptu TSH: Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif di Batam
Polda Kepri menggelar Sidang Etik Polda Kepri terhadap Iptu TSH terkait dugaan penggerebekan narkoba fiktif di Batam. Terancam PTDH, kasus ini mengungkap penyalahgunaan wewenang.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu anggotanya, Iptu TSH. Sidang ini digelar menyusul dugaan keterlibatan Iptu TSH dalam kasus penggerebekan narkoba fiktif di Batam. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, mengonfirmasi proses hukum etik tersebut.
Iptu TSH, seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, diduga melakukan aksi penggerebekan palsu ini bersama tujuh anggota TNI AD. Korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha berinisial BJ yang saat ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Peristiwa dugaan penggerebekan fiktif tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 16 Oktober lalu.
Sidang etik ini menjadi sorotan serius karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan potensi pemerasan. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengancam Iptu TSH jika terbukti bersalah.
Kronologi Dugaan Penggerebekan Fiktif
Dugaan penggerebekan fiktif ini bermula ketika Iptu TSH diajak oleh tujuh anggota TNI AD untuk melakukan aksi tersebut. Menurut pengakuan Iptu TSH, ia sempat menolak ajakan tersebut beberapa kali sebelumnya. Namun, karena alasan pertemanan dan rasa tidak enak, ia akhirnya bersedia terlibat pada tanggal 16 Oktober lalu.
Ketujuh anggota TNI AD yang disebut terlibat bersama Iptu TSH adalah Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang. Mereka diduga menggunakan modus penggerebekan narkoba fiktif untuk melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam. Kasus ini menyoroti kolaborasi yang tidak pantas antara oknum aparat.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa Iptu TSH mengakui kesalahannya dalam kasus ini. "Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya," ungkap Eddwi. Pengakuan ini menjadi salah satu dasar dalam proses Sidang Etik Polda Kepri yang sedang berjalan.
Proses Sidang Etik dan Potensi Sanksi Berat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu TSH saat ini tengah bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri. Dalam prosesnya, pihak Propam sedang meminta keterangan dari saksi korban berinisial BJ. Keterangan saksi korban ini sangat penting untuk melengkapi bukti-bukti dalam Sidang Etik Polda Kepri.
Selain memeriksa Iptu TSH, Propam Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap bentuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan Iptu TSH. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pimpinan telah menjalankan tugas pengawasan dengan baik, termasuk imbauan dan penyampaian tertulis. Oleh karena itu, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa kasus ini murni kesalahan personal Iptu TSH. "Murni ini kesalahan personal," ujarnya.
Perbuatan Iptu TSH yang melibatkan penyalahgunaan wewenang ini memenuhi unsur pelanggaran berat. Ia terancam sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Polda Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran berat tanpa toleransi.
"Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat," kata Eddwi. Ia menambahkan, "Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini." Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam menjaga integritas institusi.
Sumber: AntaraNews