Heboh! Polisi di Sumut Kena PDTH Karena Sabu 1 KG, Kini Lawan Putusan dengan Banding

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Heboh! Polisi di Sumut Kena PDTH Karena Sabu 1 KG, Kini Lawan Putusan dengan Banding
Sidang etik Bripda F di Propam Polda Sulsel (Liputan6.com/Fauzan) (@ 2023 merdeka.com)

Setelah dinyatakan terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram, Aipda ES tak tinggal diam. Anggota Polri itu mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya usai menjalani hukuman patsus dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (Aipda ES) menyatakan banding putusan PDTH itu," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (4/11).

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa 28 Oktober 2025.

"Selasa kemarin putusan sidang PDTH-nya," ujar Siti.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, menampik informasi yang menyebutkan jika sabu-sabu 1 kilogram itu merupakan barang bukti sitaan yang dijual kembali oleh ES.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut. Barang bukti tidak ada selisih," kata Andi.

Dalam kasus ini Aipda ES tak sendirian, Satresnarkoba Polres Binjai turut menangkap tiga warga sipil, yaitu N, AR, dan JP. Kemudian, Polres Binjai melakukan penyelidikan terhadap tiga warga sipil yang ditangkap dan menemukan keterlibatan Aipda ES. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Binjai menangkap Aipda ES pada medio Oktober 2025. 

Rekomendasi