Terungkap! Kompol Kosmas Akui Baru Tahu Insiden Rantis Brimob Menabrak Ojol Setelah Video Viral
Kompol Kosmas K. Gae, Danyon A Korbrimob, akui baru tahu insiden rantis Brimob menabrak ojol Affan Kurniawan setelah video viral. Pengakuannya di sidang etik berujung PTDH.
Kompol Kosmas K. Gae, seorang perwira tinggi Polri, mengungkapkan pengakuan mengejutkan dalam sidang etik yang baru-baru ini digelar. Ia mengaku baru mengetahui insiden rantis Brimob menabrak ojol Affan Kurniawan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Pengakuan ini disampaikan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada hari Rabu.
Insiden tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak Affan Kurniawan, seorang sopir ojek online. Kecelakaan fatal ini berlangsung di tengah kericuhan pasca aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, khususnya di wilayah Pejompongan.
Akibat tindakan yang dinilai tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa tersebut, Kompol Kosmas harus menghadapi konsekuensi berat. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya, menandai akhir dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Pengakuan Mengejutkan dan Permintaan Maaf Kompol Kosmas
Dalam persidangan etik, Kompol Kosmas K. Gae memberikan kesaksian yang menarik perhatian publik. Ia secara gamblang menyatakan, “Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut.” Pengakuan ini mengindikasikan bahwa ia tidak menyadari dampak fatal dari insiden tersebut pada saat kejadian.
Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi dan komandan. Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum selama aksi unjuk rasa berlangsung. Ia juga membantah adanya niat jahat dalam insiden rantis Brimob tersebut.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya, menekankan bahwa kecelakaan itu murni insiden tak terduga. Atas kejadian ini, Kompol Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf tulus kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri.
Sanksi Berat dan Pelanggaran Kode Etik
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kompol Kosmas K. Gae berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena ia dinilai telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berakibat pada meninggalnya Affan Kurniawan. Perilaku Kompol Kosmas secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh KKEP.
Selain PTDH, Kompol Kosmas juga menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari. Patsus ini telah dijalani sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Divisi Propam Polri secara resmi menyatakan bahwa Kompol Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Dalam insiden tragis ini, total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara itu, lima personel lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang. Bripka R sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Kronologi Insiden Rantis Brimob
Insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam. Kejadian ini berlangsung setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Pemukulan mundur ini memicu kericuhan yang meluas dan tidak terkendali.
Kericuhan tersebut tidak hanya terbatas di satu titik, melainkan menyebar hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen. Area yang terdampak meliputi Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Insiden tabrakan rantis yang menewaskan Affan Kurniawan diduga kuat terjadi di wilayah Pejompongan, menambah daftar panjang dampak dari aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Sumber: AntaraNews