Komisaris Polisi Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri setelah keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek daring hingga meninggal dunia.
Merespons putusan tersebut, Kompol Kosmas mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.
"saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili," ungkap Kompol Kosmas.