Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM di Kasus Mobil Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM setelah gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa adanya pelanggaran HAM dalam kasus mobil rantis brimob tabrak dan lindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi DPR RI.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyampaikan, pihaknya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM setelah gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri.
"Yang pasti ada pelanggaran HAM," tutur Saurlin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Saurlin menyebut, perbuatan K Gae yang duduk di samping sopir mobil rantis dan Bripka Rohmat selaku driver berpotensi melanggar etik dan pidana.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," jelas dia.
Pengawasan dan Pengusutan Peristiwa
Komnas HAM sendiri bertugas melakukan pengawasan dalam proses pengusutan peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan. Saurlin menyatakan, pihaknya bekerja secara profesional demi mengawal keadilan.
"Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini, untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan juga patut," Saurlin menandaskan.