Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Orang Tua Siswi Sekolah Rakyat Menangis di Hadapan Prabowo

{{caption}}
Bertemu Prabowo, Siswa Sekolah Rakyat Curhat Pernah Dibully hingga Tak Mau Sekolah

{{caption}}
Cita-Cita Siswa Sekolah Rakyat Ingin jadi Menteri Pendidikan

{{caption}}
Prabowo Beri Arahan Khusus ke Seskab Teddy soal Sekolah Rakyat

{{caption}}
Prabowo: Banyak Orang Berhasil Berasal dari Keluarga Miskin

{{caption}}
Komitmen Tingkatkan Pendidikan, Prabowo: Kita Harus Kerja Keras, Hemat Uang

Topik Terkait
{{caption}}
Aipda MR, Brimob Penumpang Rantis Tabrak Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf

sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri.

{{caption}}
VIDEO: Bergetar Bripka Rohmad Minta Maaf ke Ortu Affan "Jiwa Kami Tribrata, Tak Niat Ada Hilangkan Nyawa"

Bripta Rohmad menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas wafatnya korban

{{caption}}
Bripka Rohmad Menangis di Sidang Etik: Anak Difabel dan Hanya Hidup dari Gaji Polisi

Dalam sidang tersebut, Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran etik berat yang dilakukannya.

{{caption}}
Blak-blakan Kompolnas Ungkap Hal Meringankan Bripka Rohmad di Sidang Etik, Sopir Rantis Lindas Ojol

Sejak persidangan dimulai hingga vonis dijatuhkan, Kompolnas mengawasi jalannya proses sidang.

{{caption}}
Curhat Bripka Rohmad Pecahkan Keheningan Ruang Sidang, Cerita Tentang Hidup Bertumpu Pada Gaji Polri

Kata-katanya mengalir perlahan. Tentang 28 tahun berdinas yang tak pernah sekali pun menjalani sidang disiplin.

{{caption}}
Curhat Sambil Menangis, Bripka Rohmad Sopir Mobil Rantis Lindas Ojol Ingin Tetap Mengabdi Hingga Pensiun

Usai divonis demosi tujuh tahun, Rohmad yang telah mengabdikan dirinya selama 28 tahun menjadi anggota Polri pun mencurahkan isi hatinya dalam sidang kode etik.

{{caption}}
Terungkap! Titik Buta Rantis Brimob Jadi Pertimbangan Meringankan Putusan Bripka Rohmad dalam Kasus Ojol Tertabrak

Kompolnas mengungkap poin-poin meringankan dalam putusan Bripka Rohmad, pengemudi rantis Brimob yang menabrak ojol. Apa saja pertimbangannya hingga sanksi demosi 7 tahun?

{{caption}}
Curhat dan Air Mata Permintaan Maaf Bripka Rohmad ke Keluarga Affan Kurniawan: Tak Ada Niat Menghilangkan Nyawa

Bripka Rohmad tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan sidang Komisi Etik Polri berupa demosi 7 tahun.

{{caption}}
Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

{{caption}}
Catatan Penting Kompolnas Terkait Pengusutan Kasus Mobil Brimob Lindas Affan Kurniawan

Poin itu mencakup potensi sanksi etik hingga pemecatan anggota polisi yang terlibat, serta pengusutan dugaan tindak pidana.

{{caption}}
Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM di Kasus Mobil Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM setelah gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri.

{{caption}}
Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan Terlindas Rantis Brimob saat Kericuhan Demo

bertujuan untuk membuka konstruksi peristiwa terkait insiden mobil rantis yang menewaskan Affan.

{{caption}}
3 Brimob Penumpang Rantis yang Melindas Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik, Kena Sanksi Minta Maaf

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang terhadap tiga anggota Brimob yang berada di kursi penumpang mobil rantis penabrak Affan Kurniawan.

{{caption}}
Dasco Buka Suara soal Kabar Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR

Desakan untuk meminta Listyo mundur dari posisinya semakin menguat setelah tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, serta kericuhan yang terjadi.

{{caption}}
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Melawan, Banding Usai Dipecat dan Dimutasi Polri Dalam Kasus Lindas Ojol

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan dan demosi 7 tahun dari Polri.

{{caption}}
Kasus Affan Kurniawan, Kompolnas Temukan CCTV yang Bisa Ungkap Kejadian Jelas

Komisioner Kompolnas Choirul Anam arau Cak Anam menjelaskan, kehadirannya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan transparan.

{{caption}}
VIDEO: Kejutan Pengakuan Kompol Kosmas & Bripka Rohmad Ada Perintah Komandan Kasus Ojol Terlindas

Merespons putusan tersebut, Kompol Kosmas mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.

{{caption}}
Jejak Kompol Cosmas di Polri, Pernah Operasi Seroja & Kaki Kena Tembak saat Tugas di Poso

Cosmas pernah menjalani tugas di wilayah operasi yang berbahaya, termasuk di Pasukan Garuda di Lebanon, serta dalam Operasi Seroja di Timor-Timur.

{{caption}}
Kejagung Respons Vonis Bebas Delpedro dkk, JPU Pertimbangkan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan vonis bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan, memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya.

{{caption}}
Babak Baru Kasus Affan Kurniawan Drivel Ojol Dilindas Rantis Brimob, 12 Saksi Diperiksa Usut Unsur Pidana

Penyelidikan dilakukan sesuai rekomendasi dari Divisi Propam Polri, setelah sidang etik anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam mobil tersebut.

{{caption}}
Dipecat Tidak Hormat di Kasus Brimob Tabrak Affan Kurniawan, Apakah Kompol Cosmas akan Melawan?

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang Kode Etik Kombes Heri Setiawan dengan dua anggota yaitu Kombes Yudi Wiyono dan AKBP Kristian.

{{caption}}
Tangis Kompol Cosmas Pecah Usai Dipecat Polri, Baru Tahu Affan Kurniawan Terlindas dari Video Viral di Medsos

Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui kematian Affan Kurniawan beberapa jam usai rantis ditumpanginya melindas dari video viral di media sosial.

{{caption}}
Sidang Etik Polri: Kompol Cosmas Kaju Gae Komandan Dalam Rantis Melindas Affan Kurniawan Dipecat!

Hasil sidang kode etik digelar Polri, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob itu dipecat dari kesatuan Polri.

{{caption}}
VIDEO: Perwira Kompol K Lakukan Pelanggaran Berat Affan Ojol Dilindas, Ini Posisinya Dalam Rantis

Kompol K terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)