Bripka Rohmad Jalani Sidang Kode Etik Terkait Tewasnya Affan Kurniawan
Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9). Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau yang akrab disapa Cak Anam, menegaskan pentingnya keterangan Rohmad untuk mengungkap peristiwa tersebut secara terang-benderang.
"Hari ini hari kedua untuk sidang kode etik yang rencananya akan satu orang pada fungsi yang membawa mobil atau sopirnya. Nah, harapan kami memang bisa di gelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas," kata Cak Anam kepada wartawan, Kamis (4/9).
Menurut Anam, masih banyak hal yang belum terjawab, mulai dari alasan kendaraan taktis meninggalkan rombongan, melaju setelah menabrak korban, hingga masuk ke markas tanpa berhenti.
"Nah, itu semoga ini bisa terurai, karena kemarin juga terurai sebenarnya. Tapi kan komandan sama supir ini gimana? Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya. Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini kayak apa," ujarnya.
Anam juga menyoroti rekaman video yang beredar. Menurutnya, posisi korban terlihat membungkuk, bukan berdiri. Dengan tinggi kendaraan rantis dan kaca berlapis ram, ia mempertanyakan apakah sopir benar-benar bisa melihat Affan sebelum peristiwa terjadi.
"Semoga juga membandingkan dengan video-video yang beredar. Karena penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Karena itu poin paling penting di samping soal komunikasi," tambahnya.
Selain itu, Anam menilai sidang juga perlu mendalami aspek komunikasi internal di dalam kendaraan taktis tersebut.
"Karena itu penting untuk meletakkan sejauh mana tindakan itu. Dalam konteks situasi etik maupun nanti dalam konteks pidana pertanggungjawaban. Semoga ini bisa diurai sedemikian rupa," tandasnya.