Jakarta, Merdeka.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai putusan terhadap Bripka Rohmad, anggota Brimob yang terlibat dalam insiden rantis menabrak pengendara ojek online. Putusan yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait sanksi yang diberikan.
Menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan dalam meringankan putusan Bripka Rohmad. Pertimbangan ini mencakup aspek teknis kendaraan dan kondisi psikologis di lapangan, memberikan gambaran lebih jelas mengenai kompleksitas kasus tersebut.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8) malam di sekitar kompleks parlemen Jakarta, saat aparat kepolisian mendesak mundur massa demonstran. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob ini mengakibatkan korban jiwa, Affan Kurniawan, seorang pengendara ojek online, dan menjadi sorotan publik serta memicu penyelidikan internal Polri.
Advertisement
Advertisement
Kompolnas melalui Komisioner Ida Oetari mengungkapkan dua poin utama yang meringankan putusan Bripka Rohmad. Pertama, Bripka Rohmad disebut hanya mengikuti perintah dari atasannya, Kompol Cosmas, untuk mengendarai rantis di tengah kerumunan massa demonstran. Ini menunjukkan adanya faktor kepatuhan terhadap perintah atasan.
Kedua, rantis yang dikemudikan Rohmad memiliki titik buta atau blind spot yang signifikan di sudut depan. Kondisi ini menyulitkan pengemudi untuk melihat beberapa sisi luar kendaraan, terutama dalam situasi padat dan kacau seperti saat demonstrasi. Faktor teknis kendaraan ini menjadi pertimbangan penting dalam penilaian.
Selain itu, kondisi psikologis Bripka Rohmad di dalam ruang rantis juga menjadi salah satu pertimbangan. Tekanan dan situasi yang tidak kondusif di lapangan turut mempengaruhi pengambilan keputusan. Fakta-fakta ini, yang diakui Rohmad dalam persidangan, menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi mutasi demosi.
Advertisement
Advertisement
Sebagai hasil dari sidang KKEP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi mutasi demosi kepada Bripka Rohmad. Sanksi ini berlaku selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri. Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang cukup berat bagi seorang anggota kepolisian.
Selain demosi, Bripka Rohmad juga diwajibkan untuk meminta maaf. Permintaan maaf ini harus disampaikan secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kewajiban ini menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan etika dalam menjalankan tugas.
Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus. Sanksi ini berlangsung selama 20 hari, "terhitung sejak 29 Agustus 2025". Penempatan khusus ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan refleksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Dalam insiden rantis tabrak ojek online ini, total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R (Rohmad), Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya kategori sedang.
Kompol Cosmas K. Gae, yang merupakan atasan langsung Bripka Rohmad, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (3/9) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol Cosmas dianggap tidak profesional dalam menangani "aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025", yang berujung pada korban jiwa Affan Kurniawan.
Sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka Rohmad saat insiden terjadi. Perannya sebagai komandan di lapangan menjadi faktor krusial dalam penilaian etika dan profesionalisme.
Advertisement
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam. Kejadian ini berlangsung setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta didesak mundur oleh aparat kepolisian. Kericuhan meluas hingga ke berbagai wilayah seperti Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, di mana insiden tabrakan diduga terjadi.
Sumber: AntaraNews