Sidang Etik Polri: Kompol Cosmas Kaju Gae Komandan Dalam Rantis Melindas Affan Kurniawan Dipecat!
Hasil sidang kode etik digelar Polri, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob itu dipecat dari kesatuan Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di samping sopir saat mobil rantis dinaikinya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Hasil sidang kode etik digelar Polri, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob itu dipecat dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Trunoyudo mengatakan, sanksi etika terhadap Kompol Kosmas yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.
Kompol Cosmas K Gae sendiri menjalani sidang etik dengan dugaan pelanggaran kategori berat yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sanksi maksimal yang dikenakan padanya memang pemecatan.
Sanksi Brimob Lain
Adapun pelanggaran berat juga diduga dilakukan oleh Basad Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob. Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 4 September 2025.
Sementara lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.
Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.