Dipecat Tidak Hormat di Kasus Brimob Tabrak Affan Kurniawan, Apakah Kompol Cosmas akan Melawan?
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang Kode Etik Kombes Heri Setiawan dengan dua anggota yaitu Kombes Yudi Wiyono dan AKBP Kristian.
Kompol Cosmas Kaju Gae, telah menjalani sidang kode etik terkait insiden meninggalnya pengemudi Ojek Online (Ojol), Affan Kurniawan yang dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) beberapa waktu lalu.
Sidang yang dijalani Danyon A Resimen IV Pas Pelopor Korbrimob Polri ini dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang Kode Etik Kombes Heri Setiawan dengan dua anggota yaitu Kombes Yudi Wiyono dan AKBP Kristian.
"Menjatuhkan sanksi berupa, satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Heri Setiawan saat memimpin sidang kode etik, Jakarta, Kamis (4/9).
Selain itu, Cosmas juga dijatuhi sanksi administratif dengan penempatan khusus selama enam hari.
"Dua sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama enam hari telah dijalani pelanggaran terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Biro Provost, Div Propam Polri," ujarnya.
Sanksi PTDH
Selanjutnya, Heri pun melanjutkan membacakan sanksi yang mesti diterima terduga pelanggar. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.
Setelahnya, ia pun menanyakan kepada Cosmas apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Terduga pelanggar apakah anda menerima atau banding? Ada yang mau disampaikan," ucapnya.
Pernyataan Kompol Cosmas
Dalam kesempatan itu, Cosmas pun memberikan pernyataannya atas apa yang telah menimpa dan menyeret dirinya terkait tewasnya Affan yang dilindas Rantis.
"Yang mulai ketua sidang kode etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya awaki. Walaupun juga dengan resiko yang begitu besar," ujar Cosmas usai mendengar putusan sambil menangis.
Berikut pernyataan lengkap Cosmas sambil menangis dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan:
Yang mulai ketua sidang kode etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya awaki. Walaupun juga dengan resiko yang begitu besar
Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Tetapi sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi.
Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan berdukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral.
Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos.
Dan kesempatan ini pula saya juga memohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas, menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan ataupun yang lain-lain, demi keamanan ketertiban umum.
Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik. Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar.
Salam hormat saya, terimakasih.
Dua cluster jenis pelanggaran:
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David