Bripka Rohmad Menangis di Sidang Etik: Anak Difabel dan Hanya Hidup dari Gaji Polisi
Dalam sidang tersebut, Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran etik berat yang dilakukannya.
Bripka Rohmad, salah satu anggota Polri yang terseret dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, resmi menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9). Dengan mengenakan seragam lengkap, pria berpostur tegap itu tampak tegang saat duduk di hadapan majelis.
Dalam sidang tersebut, Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran etik berat yang dilakukannya. Usai mendengar putusan, ia pun tak kuasa menahan tangis.
Di hadapan para pejabat tinggi Polri, Bripka Rohmad mengungkapkan isi hatinya. Ia menyebut telah mengabdi selama hampir tiga dekade tanpa pernah terlibat kasus pelanggaran ataupun tindak pidana.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmad dalam sidang.
Mohon Kesempatan Hingga Pensiun
Dalam pernyataannya, Rohmad memohon agar diberikan kesempatan untuk tetap bertugas hingga masa pensiunnya tiba. Ia menegaskan bahwa tidak memiliki sumber penghasilan lain di luar gaji sebagai anggota Polri.
"Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia," ujarnya.
Suasana haru pun terasa saat Rohmad mengutarakan betapa beratnya vonis tersebut bagi dirinya dan keluarga. Ia menangis saat menegaskan loyalitasnya terhadap nilai-nilai Tribrata, sembari berharap diberi maaf dan kesempatan kedua.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia, (nangis dan nada tinggi) jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," tegasnya.
Minta Maaf dan Klarifikasi Peran
Rohmad juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. Ia berharap pihak keluarga bisa membuka pintu maaf atas kejadian yang telah terjadi.
"Mohon izin Yang Mulia, harapan kami pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan Yang Mulia. Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ungkapnya.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," sambungnya.
Rohmad menegaskan bahwa selama menjadi anggota kepolisian, dirinya tidak pernah memiliki niatan untuk menyakiti siapa pun, apalagi sampai merenggut nyawa.
"Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, yang mulia. Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati," jelasnya.
"Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain. Karena tertanam diri, kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Dua Kategori Pelanggaran: Berat dan Sedang
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membagi keterlibatan personel ke dalam dua kelompok berdasarkan tingkat pelanggaran etik.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmad (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David