VIDEO: Kejutan Pengakuan Kompol Kosmas & Bripka Rohmad Ada Perintah Komandan Kasus Ojol Terlindas
Merespons putusan tersebut, Kompol Kosmas mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.
Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri setelah keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek daring hingga meninggal dunia.
Merespons putusan tersebut, Kompol Kosmas mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.
Sedangkan Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, resmi dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9).