Pengakuan Kompol Cosmas Kaju Gae di Sidang Etik: Demi Tuhan Hanya Laksanakan Perintah Komandan
Kompol Cosmas dipecat setelah terlibat dalam insiden penabrakan Affan Kurniawan, simak pengakuannya di sidang etik Polri.
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar etik berat dalam kasus penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta. Saat itu, kendaraan taktis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas menabrak Affan hingga tewas di lokasi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Rabu, 3 September 2025, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Kompol Cosmas. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Cosmas bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
Putusan diambil setelah majelis menilai tindakan Cosmas sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian. Dalam kesempatan itu, Cosmas juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Identitas dan Peran Kompol Cosmas
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri. Dalam insiden penabrakan, ia duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis yang terlibat.
Peristiwa Penabrakan Affan Kurniawan
Insiden penabrakan terjadi pada malam hari, di mana kendaraan taktis Brimob dengan nomor PJJ 17713-VII menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun. Akibat kecelakaan tersebut, Affan mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.
Sidang Etik Polri dan Putusannya
Sidang KKEP berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri. Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi PTDH.
Pengakuan Kompol Cosmas di Sidang
Dalam sidang, Kompol Cosmas mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk mencelakakan Affan Kurniawan. Ia menyatakan, "Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka."
Ia juga menjelaskan bahwa ia hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi. "Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan," ujarnya.
Reaksi Emosional dan Permohonan Maaf
Kompol Cosmas terlihat emosional saat mendengar putusan sidang. Ia menangis dan menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan. "Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban dan keluarga besar," katanya.
Upaya Banding dan Pihak Lain yang Terlibat
Kompol Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTDH tersebut. Selain dirinya, Bripka Rohmat, sopir rantis, juga menjalani sidang etik dan diindikasikan terlibat dalam pelanggaran berat.
Lima anggota Brimob lainnya yang berada di kursi belakang kendaraan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.