Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Melawan, Banding Usai Dipecat dan Dimutasi Polri Dalam Kasus Lindas Ojol
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan dan demosi 7 tahun dari Polri.
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad akhirnya mengajukan banding terkait sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi 7 tahun dijatuhi majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) pekan lalu.
Vonis itu dijatuhi majelis hakim KKEP itu diberikan setelah kendaraan taktis (rantis) ditumpangi Kompol Cosmas dan dikemudikan Bripka Romhad milik Polda Metro Jaya terbukti melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).
Kompol Cosmas duduk di samping Bripka Rohmad selaku sopir mobil rantis Brimob, yang kemudian melaju kencang hingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan di tengah kerumunan massa demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis (28/8).
Pelanggaran
Kompol Cosmas duduk di samping Bripka Rohmad selaku sopir mobil rantis Brimob, yang kemudian melaju kencang hingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan di tengah kerumunan massa demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis (28/8).
Kompol Cosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Sementara, Bripka Rohmad terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.