Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun. Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat
Bripka Rohmad menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas wafatnya korban. Dia menegaskan sumpahnya sebagai Bhayangkara, bahwa ia bertugas untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, dan tidak pernah berniat mencederai, apalagi menghilangkan nyawa.
"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," Kata Rohmad di Ruang sidang kode etik Polri, Gedung TNCC, Kamis (4/9).