Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun
Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, resmi dijatuhi sanksi berat dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9).
Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Menjatuhkan sanksi berupa. Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Majelis Sidang Kode Etik.
Majelis pun memutuskan Bripka Rohmad dimutasi dengan status demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," lanjutnya.
Selain itu, Rohmad diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tegasnya.
Sebagai tambahan, Bripka Rohmad juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Hukuman ini telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri," jelas majelis.
Daftar Pelanggaran Etik
Dari hasil pemeriksaan, polisi yang terlibat dalam insiden ini dibagi dalam dua klasifikasi:
Pelanggaran Etik Berat:
- Bripka Rohmad (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K. Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran Etik Sedang (duduk di kursi penumpang belakang):
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David