Curhat dan Air Mata Permintaan Maaf Bripka Rohmad ke Keluarga Affan Kurniawan: Tak Ada Niat Menghilangkan Nyawa

Bripka Rohmad tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan sidang Komisi Etik Polri berupa demosi 7 tahun.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Curhat dan Air Mata Permintaan Maaf Bripka Rohmad ke Keluarga Affan Kurniawan: Tak Ada Niat Menghilangkan Nyawa
Curhat dan Air Mata Permintaan Maaf Bripka Rohmad ke Keluarga Affan Kurniawan: Tak Ada Niat Menghilangkan Nyawa (Merdeka.com)

Suasana haru mewarnai sidang kode etik Bripka Rohmad, sopir rantis Brimob melindas driver ojek online, Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Bripka Rohmad tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan sidang Komisi Etik Polri berupa demosi 7 tahun.

Dengan suara bergetar, Rohmad menyampaikan curahan hatinya. Dia mengaku tak pernah berniat mencederai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.

"Jiwa kami Tribrata yang Mulia, jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia, tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," kata Bripka Rohmad dalam siding etik Polri.

Curhat Ekonomi dan Keluarga

Dia mengatakan, hidupnya hanya bergantung pada gaji polisi. Anak pertamanya kuliah, sementara anak kedua mengalami keterbatasan mental.

"Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia. Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun," ucap Bripka Rohmad.

Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Tak lupa, Bripka Rohmad juga memohon maaf pada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, dijatuhi hukuman demosi. Vonis itu diketok Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, dalam persidangan di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri dalam persidangan.

Dalam sidang, terungkap sejumlah fakta yang meringankan. Rohmad disebut sopan, jujur, kooperatif, belum pernah punya catatan pelanggaran, serta dinilai masih layak dipertahankan sebagai anggota Brimob oleh komandannya, Kombes Henik Maryanto.

"Terduga pelanggar beriskap sopan, jujur dan koperatif, terduga pelanggar belum pernah pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana. Ada surat keterangan penilian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto," ujar Heri

Faktor lain, saat kejadian 28 Agustus lalu, Rohmad mengaku matanya perih kena gas air mata, ditambah banyak lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil. Ia juga hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.

"Selaku bawahan melaksanakan perintah atasan bukan atas keinginan sendiri," ujar Heri.

Meski begitu, majelis kode etik tetap menilai telah terjadi pelanggaran. Dalam kasus ini, Bripka Rohmad terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujar dia.

Heri kemudian menjatuhkan sanksi untuk Bripka Rohmad. Adapun, sanksi etika yaitu

Perilaku dinyatakan tercela. Kemudian, Wajib minta maaf secara lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sementara sanksi adminitratif berupa Ditempatkan di Patsus (tempat khusus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Serta Demosi 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.

Rekomendasi