VIDEO: Momen Spiritual Kompol Kosmas Dipecat Kepolisian! Berdoa dan Menangis Kasus Ojol Affan
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar etik berat dalam kasus penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta. Saat itu, kendaraan taktis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas menabrak Affan hingga tewas di lokasi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Rabu, 3 September 2025, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Kompol Cosmas. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Cosmas bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat.