VIDEO: Tangis Kompol Kosmas Dipecat Polri di Kasus Affan Ojol: Tak Ada Niat Buat Celaka
Komisaris Polisi Kosmas K. Gae telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian
Komisaris Polisi Kosmas K. Gae telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri setelah keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek daring hingga meninggal dunia.
Sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (03/9), menjadi penentu nasib Kompol Kosmas. Ia dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada kematian Affan Kurniawan (21), seorang pengendara ojek daring.