Langgar Etik Saat Tangani Aksi, Kompol Kosmas Diberhentikan Tidak Hormat
Mobil rantis Brimob yang ditumpanginya telah melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae. Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa yang menjadi sorotan publik.
Mobil rantis Brimob yang ditumpanginya telah melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
"Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," sambungnya.
Kompol Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022. Majelis Sidang KKEP pun menyatakan tindakannya merupakan perbuatan tercela.
"Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.