Pikir-pikir Banding Usai Disanksi Pecat, Kompol Kosmas Dipecat Terkait Insiden Rantis Brimob
Kompol Kosmas Dipecat dari Polri setelah insiden rantis Brimob menabrak ojol hingga meninggal. Ia kini pikir-pikir ajukan banding, apa alasannya?
Komisaris Polisi Kosmas K. Gae telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri setelah keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek daring hingga meninggal dunia.
Sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (03/9), menjadi penentu nasib Kompol Kosmas. Ia dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada kematian Affan Kurniawan (21), seorang pengendara ojek daring.
Kini, Kompol Kosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tersebut. Ia menyatakan akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar sebelum mengambil keputusan akhir terkait langkah hukum selanjutnya.
Kronologi Insiden dan Pengakuan Kompol Kosmas
Insiden tragis yang melibatkan rantis Brimob terjadi saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kendaraan yang ditumpangi Kompol Kosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui kematian Affan setelah rekaman video insiden tersebut viral di media sosial. "Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ucapnya.
Sebagai personel yang duduk di samping pengemudi rantis, Kompol Kosmas menyatakan bahwa ia hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi serta komandan. Tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan sedikit pun untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. "Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya. Kompol Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.
Dasar Hukum Pemecatan dan Pelanggaran Etik
Kompol Kosmas dinyatakan melanggar beberapa pasal terkait kode etik profesi Polri. Pelanggaran ini menjadi dasar utama bagi Komisi Kode Etik Polri untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Kompol Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran lainnya adalah Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Serangkaian pelanggaran ini menunjukkan bahwa Kompol Kosmas dianggap telah bertindak tidak profesional. Hal ini berdampak serius pada citra institusi kepolisian dan menyebabkan kerugian besar bagi korban dan keluarganya.
Sumber: AntaraNews