Blak-blakan Kompolnas Ungkap Hal Meringankan Bripka Rohmad di Sidang Etik, Sopir Rantis Lindas Ojol
Sejak persidangan dimulai hingga vonis dijatuhkan, Kompolnas mengawasi jalannya proses sidang.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan sidang kode etik terhadap Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, berlangsung transparan dan tanpa tekanan.
Sejak persidangan dimulai hingga vonis dijatuhkan, Kompolnas mengawasi jalannya proses sidang.
"Semuanya berjalan sesuai dengan kondisi yang real. Artinya tidak ada tekanan di dalamnya, tidak ada rekayasa di dalamnya. Sehingga kami melihat sidang kode etik ini berjalan dengan baik dan lancar," kata Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ida menjelaskan, majelis etik mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan posisi Bripka Rohmad. Salah satunya, Rohmad hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat kejadian. Selain itu, kondisi kendaraan rantis disebut memiliki blind spot, dan spion kiri rusak sehingga pandangan sopir terbatas. Ditambah lagi, kondisi psikologis di dalam rantis saat bentrokan turut memengaruhi situasi.
"Itu beberapa hal yang dipertimbangkan," jelas Ida.
"Di setiap kendaraan itu memang ada sudut mati, atau blind spot, termasuk di rantis ini. Apalagi spion sebelah kiri juga rusak. Ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja melindas korban. Itu salah satu faktor yang memengaruhi," tambahnya.
Meski ada pertimbangan meringankan, majelis etik tetap menyatakan Bripka Rohmad melakukan pelanggaran. Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Polri, Ketua Sidang Kode Etik, Kombes Heri Setiawan, menjatuhkan vonis demosi selama 7 tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Heri.
Hal yang Meringankan
Dalam persidangan, terungkap pula sejumlah faktor lain yang meringankan hukuman Rohmad. Ia dikenal sopan, jujur, kooperatif, belum pernah memiliki catatan pelanggaran, dan bahkan dinilai masih layak dipertahankan sebagai anggota Brimob oleh komandannya, Kombes Henik Maryanto.
"Terduga pelanggar bersikap sopan, jujur, dan kooperatif. Terduga pelanggar belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana. Ada surat keterangan penilaian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto," ungkap Heri.
Fakta lain terungkap saat kejadian 28 Agustus 2025. Bripka Rohmad mengaku matanya perih karena terkena gas air mata dan mobil rantisnya mendapat lemparan batu, kayu, hingga petasan dari massa. Ia juga hanya menjalankan perintah langsung atasannya untuk terus melaju.
"Selaku bawahan, melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri," jelas Heri.
Majelis etik menilai, tindakan Bripka Rohmad melanggar sejumlah aturan, yakni:
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," tegas Heri.