Teganya Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sendiri Berkali-kali
Dia diduga mencabuli cucunya sendiri berulangkali di rumahnya sejak Februari 2026.
N (60), seorang kakek yang tinggal di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diringkus polisi. Dia diduga mencabuli cucunya sendiri berulangkali di rumahnya sejak Februari 2026.
Kakek N ditangkap di rumahnya, Jumat (10/4) lalu. Ia ditangkap usai neneknya berinisial S dapat keluhan dari cucunya mengalami sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Keterangan nenek itu disampaikan kepada penyidik saat melaporkan ke Polres Pemalang, cucunya dicabuli oleh suaminya.
"Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban. Hingga akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya jumat,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, Senin (20/4).
Dari hasil pengembangan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatannya berulangkali di dalam kamar mandi dan kamar rumahnya sejak februari 2026 yang lalu.
Anak Korban Tinggal Bersama Kakek dan Nenek
Dari hasil penelusuran sementara anak korban bersama kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo.
Sebab, ibunya telah meninggal dunia pada tahun 2020 yang lalu, serta bapaknya telah pergi meninggalkan keduanya.
Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut ketika kakak laki-laki dari anak korban masih tidur. Sedangkan neneknya, sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras.
"Terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik tersangka yang masih berlokasi di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” ungkapnya.
Saat ini penyidik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar korban dapat pendampingan.
"Kita sudah koordinasi dan upayakan agar anak selaku korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” ucapnya.
Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur in, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.