Disebut 'Cucu Pungut', ABH Bacok Nenek Angkat di Pacitan: Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Nenek Pacitan
Kasus penganiayaan nenek di Pacitan oleh ABH berinisial CR memasuki babak baru. Diduga karena emosi disebut 'cucu pungut', pelaku membacok nenek angkatnya. Simak selengkapnya!
Kepolisian Resor (Polres) Pacitan kini tengah mendalami kasus penganiayaan tragis yang menimpa seorang nenek berinisial S (70). Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Donorojo, Pacitan, Jawa Timur, pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial CR, yang diketahui merupakan cucu angkat dari korban.
Korban S mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan punggung akibat serangan brutal tersebut. Ia kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemulihan kondisinya yang kritis. Insiden ini dilaporkan ke Polsek Donorojo menjelang tengah malam, memicu respons cepat dari aparat kepolisian setempat.
Dugaan awal motif penganiayaan ini adalah emosi pelaku yang tidak terkontrol. CR diduga tidak terima saat korban menyebutnya dengan sebutan "cucu pungut" yang menyakitkan. Polisi telah mengamankan pelaku dan tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penganiayaan nenek di Pacitan ini.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. "Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Ayub di Pacitan, Rabu, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini. Penangkapan ABH CR dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa pembacokan ini terjadi pada Selasa sore, namun baru dilaporkan ke Polsek Donorojo menjelang tengah malam. Setelah laporan diterima, tim kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok yang diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan.
Proses penyelidikan awal menunjukkan bahwa CR melakukan pembacokan terhadap nenek angkatnya sendiri. Korban S (70) mengalami luka parah di kepala dan punggung, yang membutuhkan penanganan medis segera. Kasus penganiayaan nenek di Pacitan ini menjadi perhatian serius pihak berwajib dan masyarakat luas.
Motif Penganiayaan dan Kondisi Korban
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh emosi sesaat yang tidak terkendali. Pelaku CR tersinggung karena disebut "cucu pungut" oleh korban, nenek S, sebuah ungkapan yang mungkin dianggap merendahkan. Frasa tersebut memicu kemarahan ABH hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik yang serius.
Kondisi korban, nenek S, saat ini masih dalam penanganan medis intensif di RSUD dr. Darsono Pacitan. Salah satu petugas medis menyatakan, "Korban sudah ditangani di IGD dan dilakukan tindakan pembersihan luka serta observasi lanjutan untuk mencegah infeksi." Meskipun dalam kondisi sadar, kondisi korban masih lemah akibat luka bacok di kepala bagian belakang dan punggung yang dideritanya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku yang masih di bawah umur, mengingat pentingnya aspek psikologis dalam kasus ini. Penanganan kasus penganiayaan nenek di Pacitan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini untuk memastikan semua aspek kasus tertangani dengan baik dan komprehensif.
Penanganan Lanjutan dan Koordinasi Lintas Instansi
Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian khusus dan prioritas dari Polres Pacitan. Selain fokus pada proses hukum terhadap ABH CR, kepolisian juga berkoordinasi erat dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang optimal dan perlindungan hukum yang layak.
Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan tim medis rumah sakit untuk memantau perkembangan korban. Hal ini untuk memastikan perawatan intensif dan pemulihan kesehatan nenek S berjalan lancar dan maksimal. Pendampingan psikologis juga mungkin akan diberikan kepada korban dan pelaku, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur dan trauma yang mungkin dialami.
Penanganan kasus penganiayaan nenek di Pacitan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Sekaligus juga memberikan edukasi dan pembinaan bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Sumber: AntaraNews