Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun di Lumajang, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Temannya

Aksi bejat ini dilakukan kakek tersebut hingga 4 kali terhadap korban.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun di Lumajang, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Temannya
Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun di Lumajang, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Temannya (Merdeka.com/Darmadi Sasongko)

Seorang kakek 71 tahun di Lumajang, Jawa Timur tega mencabuli anak di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan kakek tersebut hingga 4 kali terhadap korban.

Pelaku bernama Saturi itu merupakan warga Desa Kaliboto, Kecamatan Jatiroto. Korban merupakan tetangga pelaku.

Dari keterangan polisi, modus pelaku yakni mengajak korban yang saat itu sedang bermain di luar rumah untuk masuk ke dalam kamar rumah pelaku. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

“Modusnya pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar pada Rabu (9/7).

Bahkan, diketahui aksi tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda.

“Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban 2 kali di kamar. 2 Kali juga di luar ruangan,” jelas Alex.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi kejahatan pedofilia terbongkar usai korban bercerita ke temannya yang kemudian disampaikan ke orang tua korban. Dari laporan tersebut kemudian orang tua korban mengkonfirmasi hingga akhirnya terbongkar aksi bejat kakek mesum tersebut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alex.

Rekomendasi