Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Kejadian memilukan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya melindungi generasi muda dari kejahatan.
Kedua kasus tersebut melibatkan korban anak-anak yang masih rentan dan telah menetapkan dua tersangka. Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana memastikan bahwa para pelaku telah diamankan di Mapolres. Proses hukum lebih lanjut sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Banding Agung, sementara kasus kedua berlokasi di Kecamatan Pulau Beringin. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta proaktif dalam melaporkan tindakan mencurigakan yang mengancam keselamatan anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Kasus pertama dugaan kekerasan seksual anak terjadi di Kecamatan Banding Agung pada Minggu (19/4). Korban berinisial M, yang masih berusia sembilan tahun, menjadi korban tindakan keji ini. Pelaku berinisial MB, yang merupakan kakek kandung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Peristiwa tragis tersebut berlangsung di rumah pelaku sekitar pukul 15.12 WIB, saat korban berada di sana. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman ini bertujuan untuk membungkam korban dan menutupi perbuatannya.
Tidak hanya ancaman, pelaku juga diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya suap. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban tidak melapor atau menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Upaya licik ini tidak berhasil menutupi kejahatan yang terjadi, dan akhirnya terungkap.
Advertisement
Hasil visum et repertum secara signifikan memperkuat dugaan kekerasan seksual dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban. Keterangan dari saksi, ahli, dan psikolog juga telah dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan yang komprehensif.
Advertisement
Kasus kedua yang diungkap Satreskrim Polres OKU Selatan terjadi di Kecamatan Pulau Beringin. Seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang berinisial S (17).
Peristiwa memilukan ini berlangsung di rumah korban secara berulang kali, menciptakan trauma mendalam. Tindakan keji tersebut terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan berkelanjutan. Kondisi ini membuat korban hidup dalam ketakutan.
Korban S, yang mengalami tekanan dan ketakutan mendalam, akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. Keberanian korban ini menjadi kunci utama pengungkapan kasus kekerasan seksual anak ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan cepat dan serius.
Advertisement
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa kedua tersangka, MB dan DD, saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," ujarnya. Keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: AntaraNews