MUI Soroti Langkah Pemprov Jakarta Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, Bertentangan Dua Ajaran Islam
MUI mengingatkan bahwa cara menguburkan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup menyalahi prinsip ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga juga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup. MUI mengingatkan bahwa cara menguburkan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup menyalahi prinsip ajaran Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengingatkan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (20/4).
Penjelasan MUI
Kiai Miftah menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya memiliki maslahat karena termasuk dalam hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan). Hal itu lantaran ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Selain itu, kebijakan tersebut juga masuk dalam hifẓ an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup). Sebab, dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terjaga.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa dari perspektif syariah terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.
Pramono Minta Masukan Ahli Terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Merespons catatan dari MUI tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta masukan dari ahli soal metode yang tepat terkait pemusnahan ikan sapu-sapu. Dia menekankan bakal melakukan penyesuaian teknis.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono di Jakarta.
Pramono menyebut bahwa kebijakan pemusnahan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya sudah mendominasi ekosistem perairan Jakarta. Total, 60 persen ikan sapu-sapu ada di perairan Jakarta.
“Mengenai pemusnahan ikan sapu-sapu, dan memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP sebenarnya melaporkan ke saya lebih dari 70 persen tapi saya belum terlalu meyakini dan saya menyampaikan kemarin lebih dari 60 persen,” jelas Pramono.
Pramono menyampaikan, dalam satu hari operasi tangkap ikan sapu-sapu saja, jumlah yang berhasil diangkut sudah mencapai jumlah yang sangat besar.
“Terbukti, ketika baru satu hari kita mengadakan pembersihan, yang paling utama di Jakarta Selatan, itu lebih dari 3,5 ton (terkumpul) dan total hampir 6,5 ton ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap,” ujar Pramono.