Tegas, Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dihukum Pidana
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sebelumnya mendapat sanksi pemecatan dan mutasi usai vonis dijatuhi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmad, dua anggota Brigade Mobile (Brimob) penabrak ojek online bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dihukum pidana.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sebelumnya mendapat sanksi pemecatan dan mutasi usai vonis dijatuhi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, kedua anggota Brimob tersebut nantinya akan dilanjutkan ke persidangan atau peradilan umum.
"Terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," tegas Yusril.
Dia menegaskan langkah hukum bukan saja dilakukan terhadap masyarakat, melainkan juga kepada aparatur penegak hukum yang memang melakukan kesalahan dalam bertindak.
"Tapi pemerintah juga mengambil satu langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," pungkasnya.
Kronologi Rantis Lindas Ojek Online
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian. Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.
Sementara itu, Polri memberikan sanksi berupa mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.
Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.