VIDEO: Perwira Kompol K Lakukan Pelanggaran Berat Affan Ojol Dilindas, Ini Posisinya Dalam Rantis
Kompol K terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memaparkan hasil penyelidikan tujuh polisi penabrak driver Ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam.
Polri memastikan dua anggota Brimob terlibat pelanggaran berat dalam insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI. Keduanya terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebutkan, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai driver rantis Barracuda 17713-VII.