Catatan Penting Kompolnas Terkait Pengusutan Kasus Mobil Brimob Lindas Affan Kurniawan
Poin itu mencakup potensi sanksi etik hingga pemecatan anggota polisi yang terlibat, serta pengusutan dugaan tindak pidana.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan dua poin penting dalam pengusutan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di DPR RI.
Poin itu mencakup potensi sanksi etik hingga pemecatan anggota polisi yang terlibat, serta pengusutan dugaan tindak pidana.
“Yang pertama adalah di forum tadi memang dibuka bagaimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik. Suasananya mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan, itu pertama,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Menurut Anam, langkah kedua yang sama penting adalah rekomendasi pengusutan pidana. Ia menegaskan, Bareskrim Polri sudah menyiapkan manajemen penyidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang menyiapkan manajemen pemidanaannya, penyidikannya, dan sebagainya. Karena ada putusan ini semoga rekomendasi bisa segera dilakukan. Jadi langkah-langkah pemidanaan itu berlangsung,” jelasnya.
Anam menekankan, dua skema ini yakni sanksi etik maksimal berupa pemecatan serta proses pidana akan berjalan beriringan.
“Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu. Jadi ini simultan dan kami kira langkah ini baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, catatan ini penting untuk menjawab dua hal sekaligus yaitu tuntutan keluarga korban dan harapan publik agar kasus tersebut ditangani dengan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Proses tadi gelar etik muaranya kalau lihat konstruksi peristiwa, tadi dilihat potensi besar memang pemecatan atau PTDH. Berikutnya dalam konteks hukum lain, muara besar potensi pidana. Sehingga direkomendasikan juga maju ke mekanisme pidana,” tandas Anam.
7 Anggota
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim memastikan proses pidana transparan dan berkeadilan terhadap 7 anggota yang berada dalam mobil rantis penabrak pengemudi ojek online saat demonstrasi DPR RI.
Adapun identitas mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
"Tentunya ini jadi perhatian dari pimpinan kami dan organisasi kami untuk melakukan penindakan proses seadil-adilnya, dan kita penanganannya transparan dengan melibatkan pihak eksternal, dan akan informasikan terus menerus terkait penanganan masalah ini,” tutur Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Karim menyatakan, 7 anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan, dengan melibatkan Propam Polri dan Brimob Polda Metro Jaya. Penanganannya pun diambil alih langsung olehnya.
"Atas nama pribadi dan institusi kami turut berduka cita atas terjadinya kejadian korban meninggal," kata dia.