Hasil Pemeriksaan 7 Brimob Tabrak Affan Kurniawan: Ditemukan Adanya Unsur Pidana
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang menaiki mobil rantis.
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang menaiki mobil rantis dan menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia saat demonstrasi terjadi di depan Gedung DPR RI. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana.
“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada digelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Menurut Agus, hasil tersebut berdasarkan temuan fakta pemeriksaan, yang kemudian akan dilanjut dengan gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri,” jelas dia.
Adapun dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang dikenakan kategori pelanggaran berat, terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri. Mereka adalah sebagai Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.
Sementara lima anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran sedang, dengan posisi duduk di belakang sebagai penumpang.
Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di Medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus.