Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara karena Dituduh Jadi Provokator Demonstrasi Ricuh Agustus 2025
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa, termasuk Delpedro, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana penghasutan.
Delpedro Marhaen, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, bersama tiga terdakwa lainnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan dugaan penghasutan yang mengakibatkan kericuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 27 Februari 2026. Selain Delpedro, terdapat juga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa dari Universitas Riau.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa mengemukakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Tindakan ini dilakukan melalui 19 konten yang diunggah di media sosial, yang dinilai telah memicu peningkatan kerusuhan.
Konten-konten yang dimaksud diunggah melalui beberapa akun media sosial, termasuk Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa. Jaksa berpendapat bahwa konten-konten tersebut mengandung ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," kata Jaksa menambahkan.
Dugaan Adanya Provokasi saat Demonstrasi Agustus 2025
Pada tanggal 2 September 2025, kepolisian resmi menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan menangkapnya. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Delpedro diduga terlibat dalam ajakan provokatif yang dapat memicu tindakan anarkis.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (2/9/2025).
Setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 27 Oktober 2025, hakim menolak permohonan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan keputusan tersebut.
Dengan adanya keputusan itu, penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tetap sah, dan proses hukum akan berlanjut hingga tahap tuntutan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1713034/original/016404800_1505702119-170916_Indeks_Demokrasi_Indonesia.jpg)