Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL). Ia merupakan tersangka dan ditahan bersama sejumlah aktivis setelah dianggap melakukan provokasi untuk melakukan demo berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Ade Suheri mengatakan, penangguhan penahanan itu sudah dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu dengan sudah adanya kajian hukum.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada 3 Oktober tahun 2025 yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan ada 2 aspek," kata Asep Edi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10).
Pertimbangan pertama dijelaskan mantan Wakabareskrim Polri ini yakni karena dasar kemanusiaan dan kedua karena adanya pertimbangan dari penyidikan.
"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang mana masih memiliki tanggungjawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya. Sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan, penahanan," jelasnya.
"Itu pun melihat dari kebijakan dengan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan," sambungnya.
Sementara itu, dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik disebutnya telah diproses secara maksimal.
"Dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," ucapnya.
Apa yang sudah dilakukan ini diungkapkannya sebagai langkah Korps Bhayangkara dalam menegakkan hukum dengan humanis.
"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," pungkasnya.
Advertisement