Berkas Kasus Dugaan Penghasutan Unjuk Rasa Delpedro CS Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang?
Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian JPU, bila dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Adapun, tersangka dalalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra membenarkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
"Sudah (tahap satu)," kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/).
Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian JPU, bila dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi bicara soal kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah restorative justice dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro Marhaen Cs.
Menurut dia, konsep restorative justice tidak bisa serta-merta diterapkan dalam kasus kejahatan.
"Ya, berdasarkan aturan yang ada maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak. Misalkan pelapor A melaporkan saudara B tentang dugaan peristiwa pidana tertentu. Nah, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9).
Rangkaian Kericuhan
Dia menjelaskan, dalam kasus Delpedro cs, rangkaian kericuhan terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran hingga penjarahan.
"Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan ini ya," ucap dia.
Ade Ary menegaskan, Delpedro Cs dituding melakukan penghasutan. Ini akan dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Nah ini sejauh ini informasi yang kami terima belum ada (penyelesaian restorative justice)," tandas dia.