Fakta Hukum: Berkas Kasus Penghasutan Aktivis Delpedro dkk Dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara dugaan penghasutan aktivis Delpedro Marhaen dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta, membuka babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Hukum: Berkas Kasus Penghasutan Aktivis Delpedro dkk Dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta
Berkas **Kasus Delpedro P21** telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta, menandakan langkah selanjutnya menuju persidangan. Apa saja fakta di balik kasus dugaan penghasutan ini? (AntaraNews)

Berkas perkara dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah resmi dinyatakan lengkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan status P21 untuk kasus ini pada Selasa (28/10). Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan informasi penting tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua akan segera dilaksanakan. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta pada Rabu (29/10) besok.

Penetapan status P21 ini terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Delpedro dkk. Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Keputusan hakim memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum.

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto di PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen dkk. Putusan ini disampaikan dalam sidang pada Senin (27/10), sehari sebelum berkas dinyatakan lengkap. Penolakan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menilai, kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Alat bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum yang mengedepankan bukti konkret dalam setiap penetapan status.

Pertimbangan hakim juga mencakup pemeriksaan saksi-saksi oleh termohon, yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial. Bukti-bukti ini relevan dengan perkara dugaan penghasutan yang terjadi antara 25 hingga 29 Agustus 2025.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, yang menjadi termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penolakan permohonan ini secara hukum memperkuat langkah penyidik kepolisian. Ini juga menunjukkan bahwa proses investigasi awal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Berkas P21: Babak Baru Proses Hukum Delpedro dkk

Berkas perkara dugaan penghasutan oleh Delpedro Marhaen dkk resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (28/10). Status P21 ini menandakan bahwa hasil penyidikan kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Ini membuka babak baru dalam proses hukum yang akan segera memasuki persidangan. Jaksa penuntut umum kini memiliki dasar kuat untuk menyusun dakwaan terhadap para tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Rabu (29/10). Proses ini meliputi penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tahap dua merupakan prosedur wajib sebelum kasus dapat disidangkan. Ini memastikan bahwa semua elemen yang diperlukan untuk penuntutan telah berada di tangan jaksa.

Dengan status P21, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Mereka akan mempersiapkan argumen hukum untuk diajukan di persidangan. Proses ini akan menentukan nasib hukum Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Kelanjutan kasus ini akan menjadi perhatian publik dan media.

Kasus ini bermula dari demonstrasi ricuh pada 25 Agustus 2025, di mana polisi mengamankan 337 orang. Dari jumlah tersebut, 202 di antaranya adalah anak di bawah umur. Perkembangan kasus Delpedro dkk ini terus menjadi sorotan karena melibatkan aktivis dan demonstrasi yang berujung pada tindakan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi