Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Anggota Brimob Jalani Sidang Etik
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, sidang etik terhadap Kompol Kosmas K Gae dilakukan hari ini, Rabu (3/9).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae.
Ia merupakan anggota yang duduk di samping sopir kendaraan taktis (rantis) saat insiden tragis yang menewaskan pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, sidang etik terhadap Kompol Kosmas K Gae dilakukan hari ini, Rabu (3/9), dengan dugaan pelanggaran berat.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pelanggaran berat juga diduga dilakukan oleh Basad Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob. Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 4 September 2025.
Sementara, lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.
Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," katanya.