2 Brimob Tabrak Affan Kurniawan Terbukti Langgar Berat, Terancam Dipecat
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa saksi, menganalisis video dan foto di media sosial.
Polri memastikan dua anggota Brimob terlibat pelanggaran berat dalam insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI. Keduanya terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa saksi, menganalisis video dan foto di media sosial, serta menelaah surat visum dan dokumen-dokumen pengamanan.
"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebutkan, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai driver rantis Barracuda 17713-VII.
Sementara itu, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya — Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD — dinyatakan melakukan pelanggaran sedang karena berada di bagian belakang sebagai penumpang.
"Kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Agus.
"Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," sambungnya.
Sidang Pelanggaran Berat 3 September
Agus menegaskan, proses pemeriksaan dan pemberkasan tujuh anggota Brimob tersebut telah selesai.
Sidang untuk pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka R.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," Agus menandaskan.