Ini Daftar Brimob Kena Pelanggaran Berat dan Sedang di Kasus Affan Kurniawan, Terancam Sanksi Permberhentian Tidak Hormat
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto merinci dua kategori pelanggaran terhadap tujuh anggota Brimob tersebut.
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam mobil rantis penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi DPR RI. Mereka dijatuhi pelanggaran berat dan sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto merinci dua kategori pelanggaran terhadap tujuh anggota Brimob tersebut.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli. Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa,” tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran berat, yakni sebagai berikut:
1. Kompol Kosmas K Gae, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver
2. Bripka Rohmat, jabatan Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis Barracuda 17713-VII.
Lima Masuk Kategori Pelanggaran Sedang
Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran sedang, dengan posisi duduk di belakang sebagai penumpang. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Aipda M Rohyani, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
2. Briptu Danang, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
3. Bripda Mardin, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
4. Bharaka Jana Edi, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
5. Bharaka Yohanes David, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Sanksi Menanti
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut, ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.
"Kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," sambungnya.