Dosen UGM Sebut Personel Brimob Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas Harus Dipidanakan
Kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekadar pelanggaran etik.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis milik Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8). Tujuh orang personel Brimob yang ada di dalam mobil Rantis saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekadar pelanggaran etik.
"Seharusnya pengemudi mobil Rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik," kata Akbar dalam keterangannya, Senin (1/9).
Akbar menilai dalam kasus tersebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil Rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.
Akbar meminta agar polisi mengusut tuntas kasus penabrakan pengemudi ojek online dengan terbuka dan transparan. Ia pun meminta publik untuk mengawal kasus ini dengan tuntas agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum.
Soal pengawalan aksi yang berakhir dengan tragedi ini, Akbar menilai, pihak aparat keamanan bisa mengawal aksi unjuk rasa dengan baik sebab penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.
“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” urai Akbar.
Akbar pun mafhum dengan kemarahan publik tak terbendung pasca peristiwa tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian yang semestinya menjadi pelindung bagi warga sipil justru sebaliknya dengan bersikap tidak humanis pada peserta demo.
“Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” tutup Akbar.