Tegas! Polres Jembrana Berhentikan Anggota Polri Berinisial GYK Melalui PTDH

Polres Jembrana menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan disiplin internal dengan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota Polri berinisial GYK. Keputusan Pemecatan Anggota Polri ini menjadi sorotan penting.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tegas! Polres Jembrana Berhentikan Anggota Polri Berinisial GYK Melalui PTDH
Polres Jembrana mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, menunjukkan komitmen institusi dalam penegakan aturan tanpa pandang bulu. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Jembrana, Bali, baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap salah satu personelnya. Anggota berinisial GYK dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan dari Kapolda Bali, menandakan komitmen serius institusi dalam menjaga integritas.

Upacara PTDH dilaksanakan pada hari Jumat, 10 April 2026, di Negara, Kabupaten Jembrana, tanpa kehadiran langsung dari yang bersangkutan. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, memimpin upacara tersebut. Langkah ini menjadi sorotan publik mengenai disiplin internal kepolisian.

Meskipun alasan spesifik pemecatan tidak dijelaskan secara rinci oleh Kapolres, diketahui bahwa GYK sebelumnya pernah menerima hukuman demosi. Hukuman demosi tersebut diberikan saat GYK bertugas di Polres Buleleng pada tahun 2025, mengindikasikan adanya riwayat pelanggaran disiplin.

Komitmen Tegas Polri dalam Penegakan Aturan

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan bahwa pemberian hukuman PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri. Penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap setiap anggota yang melanggar. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas korps.

Menurutnya, hukuman pemecatan anggota Polri ini memiliki arti khusus sebagai komitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran, baik itu disiplin, kode etik, maupun ketentuan lainnya, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Langkah PTDH ini, meskipun tidak mudah, harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat. Institusi Kepolisian berupaya keras untuk mempertahankan kepercayaan publik. Integritas menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan.

Riwayat Pelanggaran dan Proses PTDH

Anggota Polres Jembrana yang dipecat, GYK, memiliki riwayat pelanggaran sebelum keputusan PTDH ini. Kapolres Jembrana menyebutkan bahwa GYK sebelumnya pernah dihukum demosi. Hukuman demosi ini diterima saat GYK bertugas di Polres Buleleng pada tahun 2025.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini diambil berdasarkan keputusan Kapolda Bali. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemecatan telah melalui tahapan dan persetujuan dari tingkat pimpinan yang lebih tinggi. Prosedur standar dalam penegakan disiplin telah diikuti.

Upacara PTDH dilaksanakan secara simbolis tanpa kehadiran GYK. Ini adalah praktik umum dalam kasus pemecatan anggota Polri yang telah melanggar berat. Langkah ini bertujuan untuk tetap menjaga formalitas dan pesan tegas kepada seluruh personel.

Pencegahan Pelanggaran dan Pembinaan Berkelanjutan

Kapolres Jembrana juga mengingatkan seluruh personel Polres Jembrana agar peristiwa pemecatan ini menjadi evaluasi bersama. Ini adalah bahan introspeksi diri untuk selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Menjaga nama baik institusi adalah tanggung jawab setiap anggota.

Beliau memerintahkan adanya pengawasan berjenjang oleh para pejabat satuan di lingkungan Polres Jembrana. Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pembinaan yang berkelanjutan juga didorong untuk meningkatkan disiplin.

Kapolres menekankan kepada seluruh pimpinan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Langkah pencegahan harus dilakukan secara proaktif. Pimpinan juga diminta untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi anggota, agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi